Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. analisis kebutuhan; c. orientasi wilayah kerja; dan d. identifikasi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda