Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan Program Destana.
(2) Penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pendampingan.
Koreksi Anda
