Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan Program Destana. (2) Penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pendampingan.
Koreksi Anda