Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana. (2) Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. pemerintah daerah; c. lembaga usaha; d. perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; dan e. organisasi nonpemerintah, organisasi non- pemerintah internasional, dan organisasi internasional. (3) Pendukung Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. memfasilitasi; b. menginisiasi; dan/atau c. mengakselerasi, tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendampingan, pembiayaan, dan/atau dukungan lainnya.
Koreksi Anda