Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pelaksanaan pengeluaran keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan;
d. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
e. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
