Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pelaksanaan pengeluaran keuangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; d. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda