Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
