Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda