Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
