Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
