Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas: a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda