Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. konfirmasi kesepakatan para pihak; b. penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana; dan c. penetapan.
Koreksi Anda