Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. konfirmasi kesepakatan para pihak;
b. penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
