Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Musim adalah periode waktu tertentu yang ditandai dengan adanya nilai unsur dan/atau fenomena meteorologi yang dominan.
2. Prakiraan Musim adalah hasil analisis data berupa informasi awal musim, sifat musim, perbandingan awal musim terhadap normalnya, dan puncak musim.
3. Pusat Informasi Perubahan Iklim adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan komposisi kimia atmosfer, penyediaan produk informasi dan jasa, standarisasi produk informasi iklim, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi perubahan iklim.
4. Unit Pelaksana Teknis Penanggung Jawab Prakiraan Musim yang selanjutnya disebut UPT Penanggung Jawab adalah unit pelaksana teknis yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyebarluasaan Prakiraan Musim di setiap provinsi.