Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Badan dan/atau hak Badan yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Badan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Badan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah penerimaan Badan yang bersumber dari informasi cuaca untuk penerbangan.
4. Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
5. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan Kualitas Piutang.
6. Neraca adalah komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau anilisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.