Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, Œ DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika I.a 2. Sekretaris Utama I.a 16 3. Deputi Bidang Meteorologi I.a 16 4. Deputi Bidang Klimatologi I.a 16 5. Deputi Bidang Geofisika I.a 16 6. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika I.a 16 7. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca I.a 16 8. Kepala Biro Perencanaan II.a 15 9. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama II.a 15 10. Kepala Biro Umum dan Keuangan II.a 15 11. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi II.a 15 12. Direktur Meteorologi Penerbangan II.a 15 13. Direktur Meteorologi Maritim II.a 15 14. Direktur Meteorologi Publik II.a 15 15. Direktur Perubahan Iklim II.a 15 16. Direktur Layanan Iklim Terapan II.a 15 17. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami II.a 15 18. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu II.a 15 19. Direktur Instrumentasi dan Kalibrasi II.a 15 20. Direktur Data dan Komputasi II.a 15 21. Direktur Sistem Jaringan dan Komunikasi II.a 15 22. Direktur Tata Kelola Modifikasi Cuaca II.a 15 23. Direktur Operasional Modifikasi Cuaca II.a 15 24. Inspektur II.a 15 25. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15 26. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15 No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 27. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15 28. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) II.a 15 29. Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II.b 15 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT ADMINISTRASI A. Pejabat Administrator No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 1. Kepala Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara III.a 12 2. Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol III.a 12 3. Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan STMKG III.a 12 4. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III.b 12 5. Kepala Stasiun Kelas I III.a 13 6. Kepala Stasiun Kelas II III.b 12 B. Pejabat Pengawas No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 1. Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Protokol IV.a 9 2. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala IV.a 9 3. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama IV.a 9 4. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi IV.a 9 5. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi IV.a 9 6. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika IV.a 9 7. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika IV.a 9 8. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca IV.a 9 9. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV.a 9 10. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9 11. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9 12. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9 13. Kepala Subbagian Administrasi Umum STMKG IV.a 9 14. Kepala Subbagian Tata Usaha Stasiun Kelas I IV.a 9 15. Kepala Subbagian Tata Usaha Stasiun Kelas II IV.b 9 16. Kepala Stasiun Kelas III IV.a 10 No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 17. Kepala Stasiun Kelas IV IV.b 10 C. Pelaksana No. Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan 1. Penelaah Teknis Kebijakan - 7 2. Pengolah Data dan Informasi - 6 3. Pengelola Keprotokolan - 6 4. Pengelola Layanan Operasional - 6 5. Operator Layanan Operasional - 5 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI PARAF BERJENJANG Dikonsep oleh: Arsanti Ratna Dewi Diperiksa oleh: Tyas Dian Wahyuni PARAF KOORDINASI KRS Plt. KRH DM DK DG DI DC Plt. SU LAMPIRAN III PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 1. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Terampil 1.1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana/Terampil 6 1.2 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 1.3 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Penyelia 8 2. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli 2.1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pertama 8 2.2 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Muda 9 2.3 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Madya 11 3. Analis Anggaran 3.1 Analis Anggaran Pertama 8 3.2 Analis Anggaran Muda 10 3.3 Analis Anggaran Madya 12 4. Analis Kebijakan 4.1 Analis Kebijakan Pertama 8 4.2 Analis Kebijakan Muda 10 4.3 Analis Kebijakan Madya 12 4.4 Analis Kebijakan Utama 14 5. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 5.1 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pertama 8 5.2 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Muda 10 5.3 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Madya 12 6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 6.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama 8 6.2 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda 10 6.3 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Madya 12 6.4 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Utama 14 7. Arsiparis Terampil 7.1 Arsiparis Terampil 6 7.2 Arsiparis Mahir 7 7.3 Arsiparis Penyelia 8 No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 8. Arsiparis Ahli 8.1 Arsiparis Pertama 8 8.2 Arsiparis Muda 9 8.3 Arsiparis Madya 11 8.4 Arsiparis Utama 13 9. Auditor Terampil 9.1 Auditor Terampil 6 9.2 Auditor Mahir 7 9.3 Auditor Penyelia 9 10. Auditor Ahli 10.1 Auditor Pertama 8 10.2 Auditor Muda 10 10.3 Auditor Madya 12 10.4 Auditor Utama 14 11. Assesor SDM Aparatur 11.1 Assesor SDM Aparatur Pertama 8 11.2 Assesor SDM Aparatur Muda 10 11.3 Assesor SDM Aparatur Madya 12 12. Dokter 12.1 Dokter Pertama 9 12.2 Dokter Muda 10 13. Dokter Gigi 13.1 Dokter Gigi Pertama 9 13.2 Dokter Gigi Muda 10 14. Dosen 14.1 Asisten Ahli 9 14.2 Lektor 11 14.3 Lektor Kepala 13 14.4 Guru Besar 15 15. Penata Laksana Barang 15.1 Penata Laksana Barang Terampil 7 15.2 Penata Laksana Barang Mahir 8 15.3 Penata Laksana Barang Penyelia 9 16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 16.1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama 8 16.2 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda 10 16.3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya 12 17. Pengembang Teknologi Pembelajaran 17.1 Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama 8 17.2 Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda 10 17.3 Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya 12 17.4 Pengembang Teknologi Pembelajaran Utama 14 18. Perancang Peraturan Perundang-undangan 18.1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama 8 No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 18.2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda 10 18.3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya 12 18.4 Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama 14 19. Perawat Terampil 19.1 Perawat Terampil 6 19.2 Perawat Mahir 7 19.3 Perawat Penyelia 8 20. Perawat Gigi/Terapis Gigi dan Mulut 20.1 Perawat Gigi Terampil/Terapis Gigi dan Mulut Terampil 6 20.2 Perawat Gigi Mahir/Terapis Gigi dan Mulut Mahir 7 20.3 Perawat Gigi Penyelia/Terapis Gigi dan Mulut Penyelia 8 21. Perekayasa 21.1 Perekayasa Pertama 8 21.2 Perekayasa Muda 9 21.3 Perekayasa Madya 12 21.4 Perekayasa Utama 14 22. Perencana 22.1 Perencana Pertama 8 22.2 Perencana Muda 10 22.3 Perencana Madya 12 22.4 Perencana Utama 14 23. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 23.1 Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 6 23.2 Pranata Hubungan Masyarakat Mahir 7 23.3 Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8 24. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli 24.1 Pranata Hubungan Masyarakat Pertama 8 24.2 Pranata Hubungan Masyarakat Muda 9 24.3 Pranata Hubungan Masyarakat Madya 11 25. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 25.1 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil 7 25.2 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir 8 25.3 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia 9 26. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 26.1 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 6 26.2 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir 7 No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 26.3 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia 8 27. Pranata Komputer Terampil 27.1 Pranata Komputer Terampil 6 27.2 Pranata Komputer Mahir 7 27.3 Pranata Komputer Penyelia 8 28. Pranata Komputer Ahli 28.1 Pranata Komputer Pertama 8 28.2 Pranata Komputer Muda 9 28.3 Pranata Komputer Madya 11 28.4 Pranata Komputer Utama 13 29. Pustakawan Terampil 29.1 Pustakawan Terampil 6 29.2 Pustakawan Mahir 7 29.3 Pustakawan Penyelia 8 30. Pustakawan Ahli 30.1 Pustakawan Pertama 8 30.2 Pustakawan Muda 9 30.2 Pustakawan Madya 11 31. Penerjemah 31.1 Penerjemah Pertama 8 31.2 Penerjemah Muda 9 32. Widyaiswara 32.1 Widyaiswara Pertama 8 32.2 Widyaiswara Muda 10 32.3 Widyaiswara Madya 12 32.4 Widyaiswara Utama 14 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NO. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp. 33.240.000,00 2. 16 Rp. 27.577.500,00 3. 15 Rp. 19.280.000,00 4. 14 Rp. 17.064.000,00 5. 13 Rp. 10.936.000,00 6. 12 Rp. 9.896.000,00 7. 11 Rp. 8.757.000,00 8. 10 Rp. 5.979.000,00 9. 9 Rp. 5.079.200,00 10. 8 Rp. 4.595.150,00 11. 7 Rp. 3.915.950,00 12. 6 Rp. 3.510.400,00 13. 5 Rp. 3.134.250,00 14. 4 Rp. 2.985.000,00 15. 3 Rp. 2.898.000,00 16. 2 Rp. 2.708.250,00 17. 1 Rp. 2.531.250,00 Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DWIKORITA KARNAWATI
Koreksi Anda