Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda
