Pasal 1
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data serta pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi; dan
b. pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta pengolahan, analisis dan prakiraan serta pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.