Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tata Kelola Data terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data;
d. penyimpanan Data;
e. penyebarluasan Data; dan
f. keamanan Data.
Koreksi Anda
