Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas: a. menghasilkan Data dengan mengumpulkan, menyusun, memproses dan memperbarui Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA dengan ruang lingkup dan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal; b. melakukan verifikasi dan validasi Data, serta memastikan bahwa Data yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Koordinator, termasuk akurasi, konsistensi, dan keandalan; c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal; d. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri/Kepala mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; e. mengusulkan Data Prioritas kepada Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal; f. mematuhi kebijakan Tata Kelola Data yang relevan, peraturan privasi, dan persyaratan hukum atau persyaratan khusus industri lainnya; g. mengusulkan pembatasan akses data dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat bersama Walidata Penanaman Modal; dan h. melaksanakan pengamanan Data pada setiap tahap pengelolaan sesuai standar keamanan yang berlaku, termasuk melindungi Data dari akses tidak sah, kebocoran, dan kerusakan. (2) Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Penanaman Modal.
Koreksi Anda