Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Walidata Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan peninjauan dan menyiapkan rencana Tata Kelola Data terintegrasi di lingkungan Kementerian/ Badan bersama dengan Produsen Data;
b. mengembangkan prosedur dan panduan yang terkait dengan operasi Data Penanaman Modal;
c. memfasilitasi proses pemeliharaan kualitas Data Penanaman Modal;
d. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data Penanaman Modal, dan mengelola Data Penanaman Modal yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
e. menentukan prioritas publikasi Data Penanaman Modal secara bertahap;
f. mengoordinasikan penyusunan Standar Data bersama dengan Produsen Data;
g. menyebarluaskan Data Penanaman Modal, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data Induk;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan proses pertukaran Data Penanaman Modal berdasarkan prinsip Interoperabilitas Data;
i. mengoordinasikan pengumpulan dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dari sistem dengan sistem eksternal;
j. mengelola akses dan integritas Data Penanaman Modal;
k. mengusulkan pembatasan akses data dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat bersama Produsen Data;
l. mengembangkan dan menentukan, melakukan perubahan atau pembaruan Arsitektur Data;
m. merancang dan mengimplementasikan proses pengumpulan Data Penanaman Modal dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dengan sistem eksternal;
n. mengembangkan protokol teknis untuk proses berbagi Data Penanaman Modal;
o. mengembangkan dan memelihara kamus Metadata;
p. mengembangkan dan memelihara silsilah Data Penanaman Modal;
q. menentukan kebijakan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal;
dan
r. melakukan pemantauan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal.
Koreksi Anda
