Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; dan b. Deputi Kementerian/Badan. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA; b. melakukan pembinaan Produsen Data sesuai dengan kewenangannya; c. melakukan evaluasi proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai dengan kewenangannya; d. menyusun dan menyerahkan Standar Data lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya dan mengusulkan kepada Walidata Penanaman Modal; e. memberi masukan kepada Walidata Penanaman Modal mengenai daftar data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; f. bertanggung jawab untuk isu konflik data sesuai dengan tingkat kewenangan; dan g. ⁠mengawasi dan mengevaluasi data yang diterbitkan oleh Walidata Penanaman Modal.
Koreksi Anda