Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Tata Kelola Data terdiri atas: a. Koordinator; b. Chief Data Officer; c. Walidata Penanaman Modal; dan d. Produsen Data.
Koreksi Anda