Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda
