Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Informasi dalam Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur dan format yang baku.
(3) Menteri/Kepala dapat MENETAPKAN Metadata berdasarkan struktur dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Koreksi Anda
