Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Informasi dalam Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur dan format yang baku. (3) Menteri/Kepala dapat MENETAPKAN Metadata berdasarkan struktur dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Koreksi Anda