Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Badan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan Pihak Eksternal. (2) Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data melalui Chief Data Officer dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau Pihak Eksternal. (3) Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya. (4) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. Informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan /atau c. saran dan evaluasi. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda