Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus mengisi nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada saat pendaftaran NIB. (2) Dalam hal Pelaku Usaha belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebelum pendaftaran, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan untuk periode pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (3) Pelaku Usaha mengisi rencana jumlah tenaga kerja pada saat pengisian data ketenagakerjaan dalam Sistem OSS. (4) Sistem OSS meneruskan data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (5) Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melakukan pelaporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (6) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (7) Dalam hal rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. (8) Pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bahan Pengawasan. (9) Tata cara penyampaian rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda