Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi kerja sebagai komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. (3) Terhadap pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial menyampaikan notifikasi komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Koreksi Anda