Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; d. Administrator KEK; e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. kepala OIKN; dan g. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan PB UMKU oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda