Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b harus memilih:
a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(2) Pelaku Usaha hanya dapat memilih satu angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat pendaftaran dalam Sistem OSS.
(3) Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu.
(4) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
