Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dapat digunakan oleh: a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Koreksi Anda