Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pengadaan tanah; b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung; c. pembangunan bangunan gedung; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. uji coba produksi barang dan/atau jasa; g. pemenuhan standar usaha; dan/atau h. pemenuhan persyaratan PB. (2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan: a. produksi barang dan/atau jasa; b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa; c. pemasaran barang dan/atau jasa; d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial; dan/atau e. pemenuhan persyaratan dasar berupa SLF diperlukan sebelum bangunan gedung dimanfaatkan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembangunan bangunan gedung.
Koreksi Anda