Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan PBBR dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi: a. Lembaga OSS; b. kementerian/lembaga; c. DPMPTSP provinsi dan organisasi perangkat daerah provinsi; d. DPMPTSP kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK; f. Badan Pengusahaan KPBPB; g. OIKN; dan h. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Koreksi Anda