Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dibuat kerja sama antara Kementerian/Badan dengan mitra kerja luar negeri yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(3) Proses pembuatan perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
