Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(2) Dalam penyusunan memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hal sebagai berikut:
a. memorandum tidak dibubuhi cap dinas;
b. memorandum dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang;
c. memorandum mencantumkan tanggal pembuatan;
d. memorandum paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun; dan
e. tembusan memorandum hanya berlaku di Kementerian/Badan.
(3) Susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
