Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat Kementerian/Badan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Kementerian/Badan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. nota dinas dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang;
c. nota dinas mencantumkan tanggal pembuatan;
d. nota dinas paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan
e. tembusan nota dinas hanya berlaku di Kementerian/ Badan.
(4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
