Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib melaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.
(2) Dalam hal pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat melaksanakan Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(3) Pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha.
11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
