Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan Komitmen diajukan oleh Usaha Besar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) pada saat: a. Usaha Besar mengajukan perizinan berusaha untuk kegiatan penanaman modal pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan; dan/atau b. Usaha Besar mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal atas kegiatan penanaman modal pada bidang usaha prioritas penanaman modal. (2) Surat Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Usaha Besar dengan pemilihan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disiapkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha. (3) Daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah diakses oleh Usaha Besar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (4) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (5) Calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan Menengah dan suburusan pemerintahan Usaha Mikro yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan Menengah dapat menyiapkan daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sistem informasi data tunggal untuk diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). 6. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda