Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan untuk menjamin pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi yang selanjutnya disebut Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberikan tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
6. Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada pra anestesi, intra anestesi dan pasca anestesi.
7. Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penata Anestesi dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan menilai kinerja Asisten Penata Anestesi.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penata Anestesi baik perorangan atau kelompok di bidang pelayanan anestesi.
14. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
15. Ikatan Penata Anestesi INDONESIA yang selanjutnya disebut IPAI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana;
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia.
3. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdr. Agi Faturakhman, AMK.An, NIP. 199405102016031001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit;
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua) Angka Kredit;
c. Diklat fungsional kategori keterampilan di bidang pelayanan anestesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
d. Pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebesar 11 (sebelas) Angka Kredit.
sehingga jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditetapkan sebesar 75 (tujuh puluh lima).
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Agi Faturakhman, AMK.An sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat,
golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Dian Saraswati, AMK.An, NIP.198607052009032001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a jabatan Pengelola Keperawatan.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdr. Dian Saraswati, AMK.An. memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Penata Anestesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang bidang pelayanan anestesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit;
d. Penunjang tugas Asisten Penata Anestesi sebesar 7 (tujuh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Dian Saraswati, AMK.An. sebesar 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pelayananan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan.
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
1) tindakan asuhan pra anestesi;
2) tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialialis anestesiologi; dan 3) tindakan asuhan pasca anestesi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan anestesi;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan pendidikan lainnya.
IV. URAIAN KEGIATAN TUGAS MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ASISTEN PENATA ANESTESI TERAMPIL/PELAKSANA Uraian kegiatan tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/ Pelaksana, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
g. melakukan inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang tersedia;
h. melakukan inventarisasi penggunaan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai yang telah digunakan;
i. melaksanakan persiapan alat dan mesin anestesi;
j. menyiapkan dokumen kebutuhan pasien dalam pelayanan anestesi;
k. melakukan pengecekan administrasi pasien;
l. menyiapkan emergency kit;
m. menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;
n. melakukan persiapan alat-alat untuk anestesi regional;
o. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar); dan
p. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi.
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi:
a. melakukan monitoring tanda vital selama tindakan anestesi;
b. melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
c. melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi; dan
d. melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. melakukan pelayanan terapi inhalasi;
b. melakukan pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anesthesia selanjutnya;
c. melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
d. partisipasi dalam keadaan bencana;
e. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan
f. membina peran serta masyarakat.
B. ASISTEN PENATA ANESTESI MAHIR/PELAKSANA LANJUTAN Uraian kegiatan tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/ Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
g. melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital;
h. melakukan persiapan mesin anestesi secara menyeluruh;
i. melakukan pengontrolan persediaan obatobatan dan cairan sesuai standar rumah sakit; dan
j. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar).
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi:
a. melakukan persiapan tindakan teknik anestesi sesuai jenis operasi;
b. memasang Intra Venous Line;
c. melakukan pemberian obat anestesi;
d. melakukan pemasangan alat nebulisasi;
e. melakukan pelayanan terapi inhalasi;
f. melakukan pemeliharaan cairan elektrolit selama operasi; dan
g. melakukan pemberian obat dalam rangka pemulihan kesadaran sesuai instruksi Dokter penanggung jawab;
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. melakukan pemberian oksigenisasi dalam rangka pemulihan kesadaran;
b. melakukan pembersihan saluran nafas dengan suction;
c. melakukan pemindahan pasien ke Recovery Room;
d. melakukan pemindahan pasien dari Recovery Room ke ICU atau Ruang perawatan;
e. melakukan pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestesi regional;
f. melakukan evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesi regional;
g. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi;
h. melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
i. melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi;
j. melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);
k. melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
l. partisipasi dalam keadaan bencana;
m. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan
n. membina Peran Serta Masyarakat.
C. ASISTEN PENATA ANESTESI PENYELIA Uraian kegiatan tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
g. memastikan ketersediaan sarana prasarana anestesi berdasarkan jadwal, waktu, dan jenis operasi tersebut;
h. melakukan premedikasi;
i. mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian;
j. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi; dan
k. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar).
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi:
a. melakukan pendampingan pemasangan alat monitoring non invasif;
b. melakukan pemeliharaan jalan napas;
c. melakukan oksigenasi dalam rangka intubasi;
d. melakukan pemberian anestesi umum dengan pernafasan spontan;
e. melakukan pemeliharaan kedalaman anestesi dengan pemberian obat-obatan dan gas anestesi sesuai kebutuhan;
f. melakukan pemberian antidotum (reverse) sesuai kebutuhan;
g. melakukan ekstubasi;
h. melakukan oksigenasi pasca ekstubasi;
i. melakukan pemantauan respon kesadaran dan keadaan umum pasien;
j. melakukan perencanaan tindakan asuhan kepenataan anestesi pasca tindakan anestesi;
k. melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi terapi inhalasi; dan
l. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi.
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
b. melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi;
c. melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);
d. melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
e. partisipasi dalam keadaan bencana;
f. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan
g. membina Peran Serta Masyarakat.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ASISTEN PENATA ANESTESI TERAMPIL/PELAKSANA Hasil kerja tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. daftar inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang tersedia;
8. daftar inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang telah digunakan;
9. laporan persiapan alat dan mesin anestesi;
10. dokumen kebutuhan pelayanan anestesi;
11. dokumen/Checklist administrasi pasien;
12. laporan penyiapan emergency kit;
13. laporan persiapan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;
14. laporan persiapan alat-alat anestesi regional;
15. laporan monitoring tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi, saturasi O2, frekuensi nafas, suhu), selama tindakan anestesi;
16. laporan pemeliharaan peralatan untuk tindakan anestesi selanjutnya;
17. laporan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan;
18. dokumen catatan dan pelaporan selama proses pelayanan anestesi;
19. laporan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
20. dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi;
21. laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru;
22. laporan pelayanan terapi inhalasi;
23. laporan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
24. laporan kegiatan dalam keadaan bencana;
25. laporan pelayanan kesehatan terpadu; dan
26. laporan pembinaan peran serta masyarakat.
B. ASISTEN PENATA ANESTESI MAHIR/PELAKSANA LANJUTAN Rincian hasil kerja tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/ Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. dokumen/Catatan pemeriksaan pemeriksaan tandatanda vital;
8. laporan persiapan mesin anestesi secara menyeluruh;
9. laporanpengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan sesuai standar rumah sakit;
10. laporan penentuan teknik anestesi;
11. laporan pemasangan Intra Venus Line;
12. laporan pemberian obat anestesi;
13. laporan pemasangan alat nebulasi;
14. laporan pemeliharaan cairan elektrolit selama operasi;
15. laporan pemberian obat dalam rangka pemulihan kesadaraan dalam rangka pemulihan kesadaran sesuai instruksi Dokter penanggung jawab;
16. laporan pemberian oksigenasi pada pasien dalam rangka pemulihan kesadaran;
17. laporan pelaksanaan pembersihan jalan nafas dengan suction;
18. laporan pemindahan pasien ke Recovery Room;
19. laporan pemindahan pasien dari Recovery Room ke ICU atau ruang perawatan;
20. laporan pelaksanaan pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestesi regional;
21. laporan evaluasi efek pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesi regional;
22. laporan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan;
23. dokumen catatan dan pelaporan selama proses pelayanan anestesi;
24. laporan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
25. dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi;
26. laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru;
27. laporan pelayanan terapi inhalasi;
28. laporan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
29. laporan kegiatan dalam keadaan bencana;
30. laporan pelayanan kesehatan terpadu; dan
31. laporan pembinaan peran serta masyarakat.
C. ASISTEN PENATA ANESTESI PENYELIA Hasil kerja tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Asisten Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. laporan ketersediaan, sarana prasarana pelayanan anestesi berdasarkan jadwal, waktu, dan jenis operasi;
8. laporan tindakan pre medikasi;
9. laporan pemasangan alat monitoring non invasif;
10. laporan pemeliharaan jalan nafas;
11. laporan pemberian oksigen dalam rangka intubasi;
12. laporan pemberian obat anestesi umum dengan pernafasan spontan;
13. laporan pemeliharaan kedalaman anestesi;
14. laporan pemberian antidotum sesuai kebutuhan;
15. laporan ekstubasi endotracheal tube;
16. laporan oksigenasi pasca ekstubasi;
17. laporan pemantauan respon kesadaran dan keadaan umum pasien;
18. dokumen perencanaan tindakan kepenataan anestesi pasca anestesi;
19. dokumen anamnesis/pengkajian;
20. laporan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;
21. laporan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan;
22. dokumen catatan dan pelaporan selama proses pelayanan anestesi;
23. laporan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
24. dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi;
25. laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru;
26. laporan pelayanan terapi inhalasi;
27. laporan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;
28. laporan kegiatan dalam keadaan bencana;
29. laporan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan
30. laporan pembinaan Peran Serta Masyarakat.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PENATA ANESTESI YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penata Anestesi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Asisten Penata Anestesi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Asisten Penata Anestesi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Asisten Penata Anestesi, maka Asisten Penata Anestesi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Sutanto AMK.An., NIP. 198702152009031004, jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a pada RSUD Balaraja. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan tindakan keperawatan terkait kasus dan kondisi pasien krisis dengan Angka Kredit 0,50. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sutanto, AMK.An., jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, sebesar 80% X 0,50 = 0,4.
b. Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Dede Jubaedah, AMK.An, NIP. 197902122001032005, jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada RSUD Kabupaten Tangerang. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal dengan Angka Kredit 0,36. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dede Jubaedah, AMK.An, jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia sebesar 100% X 0,36 = 0,36.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana sampai dengan jenjang jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Asisten Penata Anastesi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
g. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang pelayanan anestesi; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan diklat fungsional kategori keterampilan di bidang pelayanan anestesi.
4. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi dan diklat fungsional kategori keterampilan di bidang pelayanan anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana.
5. Pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi selama masa Calon PNS dan PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
6. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.1. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
g. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang pelayanan anestesi;
h. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma III (D-III) bidang kesehatan;
i. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
2. Pengalaman di bidang pelayanan anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i, tidak harus secara terus-menerus.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf k, merupakan batas usia paling lambat penetapan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Muhammad Tubi, AMK.An., NIP. 196503051997041001, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan dan Rawat Darurat.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan September 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Februari 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret
1965. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
6. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Nurhayati, AMK.An., NIP. 198303052006042001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Pelayanan Anestesi akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
2) Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan anestesi sebesar 19,8 (sembilan belas koma delapan) Angka Kredit.
3) Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
b. Unsur penunjang 1) Mengajar/melatih di bidang pelayanan anestesi sebesar 1,2 (satu koma dua) Angka Kredit.
2) Mengikuti seminar/lokakarya dibidang pelayanan anestesi sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh delapan) Angka Kredit. Oleh karena itu, Sdr. Nurhayati, AMK.An., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang Terampil/Pelaksana dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibuat menurut contoh
formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.2. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
D. TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI Ketentuan teknis tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
VIII. PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
1. Asisten Penata Anestesi yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) bidang keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dengan ketentuan:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pelayanan anestesi kategori keahlian; dan
d. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
2. Asisten Penata Anestesi yang akan diangkat menjadi Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ditambah sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
3. Asisten Penata Anestesi yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
4. Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi menjadi Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.3.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi menjadi Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.4. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
IX. PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
1. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
X.
SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN, HUKUMAN DISIPLIN, DAN PENILAIAN KINERJA A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Asisten Penata Anestesi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Asisten Penata Anestesi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP dapat ditambahkan dengan kegiatan lain yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
5. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN
1. Target Angka Kredit minimal Asisten Penata Anestesi dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Penata Anestesi Terampil/ Pelaksana;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Penata Anestesi Penyelia.
2. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan di bidang pelayanan anestesi, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
3. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak berlaku bagi Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4. Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 5 sebagai dasar untuk penilaian dalam SKP.
C. HUKUMAN DISIPLIN Asisten Penata Anestesi mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Asisten Penata Anestesi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Asisten Penata Anestesi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
D. PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian kinerja Asisten Penata Anestesi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Asisten Penata Anestesi mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2018.
2. Penilaian kinerja Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh atasan langsung.
XI. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM TEKNIS, DAN TUGAS TIM PENILAI A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yaitu:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
c. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1) Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
d. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata Terampil/ Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, di
lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka XI huruf B angka 1, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pelayanan anestesi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 1) dan angka 1 huruf d, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
B. TIM PENILAI
1. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
b. Tim Penilai Instansi bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
c. Tim Penilai Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Angka Kredit bagi:
1) Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
d. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
f. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit
bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal Tim Penilai:
a. Provinsi belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
c. Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan.
3. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
c. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
d. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
f. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
4. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelayanan anestesi, unsur kepegawaian, dan Asisten Penata Anestesi.
5. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
6. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, paling rendah pejabat Administrator atau Asisten Penata Anestesi Penyelia.
7. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit kerja masing-masing.
8. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Penata Anestesi.
9. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penata Anestesi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Penata Anestesi; dan
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
10. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
11. Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 10, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
12. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat melakukan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
13. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
14. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penata Anestesi, maka anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari PNS lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Asisten Penata Anestesi.
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing- masing; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata
Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
5. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
6. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a angka 1) dan pada angka 4 huruf a, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
E. TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
XII. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Penata Anestesi disampaikan oleh Asisten Penata Anestesi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung Asisten Penata Anestesi yang bersangkutan.
2. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Asisten Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.5a. sampai dengan Anak Lampiran I.5c. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Penata Anestesi harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti diklat, fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan/atau keterangan yang disahkan oleh Pejabat
yang Berwenang, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.6. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.7. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.8. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.9. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
4. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dilampiri dengan bukti fisik.
5. Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.10. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
6. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Penata Anestesi diajukan oleh:
a. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
b. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi
Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
d. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
e. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
7. Pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
8. Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Anestesi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
2. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Penata Anestesi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017.
3. Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
4. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Asisten Penata Anestesi yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
5. Penetapan Angka Kredit Asisten Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.11. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XIII. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN DAN JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Asisten Penata Anestesi, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kesehatan dan Instansi Pusat di luar Kementerian Kesehatan yang menduduki jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten Penata Anestesi Terampil/ Pelaksana, Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
3. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
4. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
5. Kenaikan pangkat bagi Asisten Penata Anestesi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Edi Muslim, AMK.An., NIP. 199005052012031002 Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April
2016. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Edi Muslim, AMK.An., memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April
2019. Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan.
6. Asisten Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Imron, AMK.An., NIP. 198610162008031005 jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit, dengan demikian Sdr. Imron, AMK.An. memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
7. Asisten Penata Anestesi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang pelayanan anestesi.
Contoh:
Sdr. Wardah, AMK.An., NIP. 199002102015032001 Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh dua).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdr. Wardah, AMK.An., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Wardah, AMK.An., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan bagi Asisten Penata Anestesi, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Asisten Penata Anestesi dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Kenaikan jabatan dari Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.12. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Asisten Penata Anestesi terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, komposisinya diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
XIV. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Asisten Penata Anestesi diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.13. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Asisten Penata Anestesi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
2. Asisten Penata Anestesi yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
3. Asisten Penata Anestesi yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Asisten Penata Anestesi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
4. Asisten Penata Anestesi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
5. Asisten Penata Anestesi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf e yakni yakni pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Administrasi, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi apabila berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari Ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 5, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan dapat ditambah dengan
Angka Kredit pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
9. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran I.14. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XV. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Asisten Penata Anestesi;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang kesehatan;
f. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi (STRPA);
g. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
h. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling kurang 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. memperhatikan kebutuhan jabatan.
2. Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Asisten Fungsional Penata Anestesi yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017.
3. Angka Kredit kumulatif sebagaimana tersebut pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
9. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum pada Anak Lampiran I.15. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
10. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, harus selesai ditetapkan paling lama pada tanggal 31 Maret
2019. XVI. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Asisten Penata Anestesi yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
XVII. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
BIMA HARIA WIBISANA
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
I. PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan untuk menjamin pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional Penata Anestesi yang selanjutnya disebut Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
6. Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada pra anestesi, intra anestesi dan pasca anestesi.
7. Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Anestesi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan menilai kinerja Penata Anestesi.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Anestesi baik perorangan atau kelompok di bidang pelayanan anestesi.
14. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
15. Ikatan Penata Anestesi INDONESIA yang selanjutnya disebut IPAI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penata Anastesi dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas Jabatan Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
B. JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama;
b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdr. Nasirudin, S.TrKes, NIP. 199105102015031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit;
c. Diklat fungsional kategori keahlian di bidang pelayanan anestesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
d. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan anestesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditetapkan sebesar 108 (seratus delapan).
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr.
Nasirudin, S.TrKes sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Dwi Nastiti, S.TrKes., NIP. 197107051995032001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Medik, akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Dwi Nastiti, S.TrKes., memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Anestesi sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan anestesi sebesar 160 (seratus enam puluh) Angka Kredit;
d. Pengembangan profesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit; dan
e. Penunjang tugas Penata Anestesi sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Dwi Nastiti, S.TrKes. sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas jabatan Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan.
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
1) tindakan asuhan pra anestesi;
2) tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi; dan 3) tindakan asuhan pasca anestesi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan anestesi;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan pendidikan lainnya.
IV. URAIAN KEGIATAN TUGAS MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PENATA ANESTESI PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian kegiatan tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan habis pakai tahunan;
g. melakukan kajian penatalaksanaan pra anestesi;
h. melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;
i. melakukan evaluasi pasca pemberian obat pre medikasi;
j. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;
k. melakukan oksigenasi pra anestesi;
l. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar);
dan
m. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi.
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi:
a. melakukan tindakan intubasi;
b. melakukan pelayanan terapi inhalasi;
c. melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);
d. melakukan pencatatan pelaporan selama proses intra anestesi;
e. melakukan dan pencatatan pelaporan selama tindakan anestesi;
f. melakukan tindakan anestesi sesuai dengan instruksi dokter anestesiologi;
g. melakukan pendampingan dokter dalam pemasangan alat monitoring invasif; dan
h. melakukan pemasangan alat ventilasi mekanik.
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;
b. melakukan tindakan asuhan pelayanan manajemen nyeri sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesi;
c. menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
d. melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan
e. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
B. PENATA ANESTESI AHLI MUDA/MUDA Uraian kegiatan tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan habis pakai tahunan;
g. melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;
h. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;
i. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar);
j. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;
k. melakukan pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;
l. melakukanpengecekan ulang tanda vital, untuk memastikan status ASA (American Society of Anesthesiologist) pasien;
m. melakukan Informed Consent tindakan anestesi;
n. melakukan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi; dan
o. melakukan sosialisasi peraturan di bidang pelayanan anestesi.
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi:
a. melakukan pelayanan kesehatan matra;
b. melaksanakan pemantauan di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;
c. melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis terkait dan disiplin ilmu lain;
d. melakukan induksi pada pasien elektif/terencana;
e. melakukan asistensi tindakan anestesi regional;
f. melakukan asistensi tindakan anestesi umum;
g. melakukan pemberian anestesi umum dengan pernafasan kontrol;
h. melakukan pelayanan kepenataan anestesi terapi inhalasi;
dan
i. mengatasi faktor penyulit yang timbul.
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. melakukan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat darurat;
b. melakukan pelayanan terapi oksigenasi;
c. melakukan pengakhiran tindakan anesthesia;
d. menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
e. melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan
f. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
C. PENATA ANESTESI AHLI MADYA/MADYA Uraian kegiatan tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pra anestesi meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja harian;
b. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
c. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan habis pakai harian;
e. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
f. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan habis pakai tahunan;
g. melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;
h. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;
i. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar);
j. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;
k. melakukan analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;
l. melakukan evaluasi tindakan penatalaksanaan pra anestesi, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
m. menyusun rekomendasi materi teknis bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi;
n. menyusun naskah akademik peraturan di bidang pelayanan anestesi;
o. merancang materi teknis peraturan pelaksanaan di bidang pelayanan anestesi;
p. menelaah peraturan di bidang pelayanan anestesi;
q. menganalisis peraturan di bidang pelayanan anestesi;
r. menyusun pedoman di bidang pelayanan anestesi;
s. menyusun petunjuk teknis di bidang pelayanan anestesi;
t. menyusun panduan di bidang pelayanan anestesi;
u. menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang pelayanan anestesi;
v. melaksanakan supervisi di bidang pelayanan anestesi; dan
w. melaksanakan penyusunan profil pelayanan anestesi.
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intra anestesi meliputi melaksanakan asistensi di bidang pelayanan anestesi;
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pasca anestesi meliputi:
a. menyusun laporan kajian di bidang pelayanan anestesi;
b. menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
c. melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan
d. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. PENATA ANESTESI AHLI PERTAMA/PERTAMA Hasil kerja tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan habis pakai anestesi harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. dokumen kajian penatalaksanaan pra anestesi;
8. dokumen anamnesis/pengkajian;
9. laporan evaluasi pasca pemberian obat pre medikasi;
10. dokumen status pasien pra anestesi;
11. laporan tindakan oksigenasi;
12. laporan komunikasi efektif dengan pasien;
13. laporan tindakan anestesi;
14. laporan pemasangan alat monitoring invasive;
15. laporan pemasangan alat ventilasi mekanik;
16. laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;
17. laporan pemasangan endotracheal tube;
18. laporan pencatatan dan pelaporan selama tindakan anestesi;
19. laporan pelaksananan anamnesis dan tindakan pengelolaan rasa nyeri;
20. dokumen pencatatan pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan;
21. dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi;
22. laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);
23. laporan pelayanan terapi inhalasi;
24. teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
25. laporan penyuluhan pelayanan anestesi; dan
26. laporan pelayanan kesehatan terpadu.
B. PENATA ANESTESI AHLI MUDA/MUDA Rincian hasil kerja tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan habis pakai anestesi harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. dokumen anamnesis/pengkajian;
8. dokumen status pasien pra anestesi;
9. laporan komunikasi efektif dengan pasien;
10. laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;
11. dokumen/catatan pemeriksaan dan penilaian status;
12. dokumen hasil kolaborasi dalam rangka penegakan diagnosis pasien dengan dokter spesialis terkait;
13. dokumen/checklist pemeriksaan pasien untuk penentuan ASA (American Society of Anesthesiologist);
14. dokumen pemberian informasi tindakan anestesi;
15. laporan induksi pada pasien secara elektif dan terencana;
16. laporan asistensi tindakan anestesi regional;
17. laporan asistensi tindakan anestesi umum;
18. laporan pelayanan kepenataan anestesi terapi inhalasi;
19. laporan pelayanan terapi oksigenasi;
20. laporan penanganan faktor penyulit yang timbul;
21. laporan pemberian obat anestesi umum dengan pernafasan control;
22. laporan pengakhiran tindakan anestesi;
23. laporan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat darurat;
24. dokumen pelayanan kesehatan matra;
25. laporan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi;
26. laporan sosialisasi di bidang pelayanan anestesi;
27. laporan pelaksanaan pemantauan di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;
28. teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
29. laporan penyuluhan pelayanan anestesi; dan
30. laporan pelayanan kesehatan terpadu.
C. PENATA ANESTESI AHLI MADYA/MADYA Hasil kerja tugas jabatan Penata Anestesi Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
2. dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
3. dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi;
4. dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai anestesi harian;
5. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;
6. daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;
7. dokumen anamnesis/pengkajian;
8. dokumen status pasien pra anestesi;
9. laporan komunikasi efektif dengan pasien;
10. laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;
11. dokumen hasil analisis dan perumusan masalah pasien;
12. laporan evaluasi tindakan keperawatan pra anestesi;
13. rekomendasi materi teknis bahan perumusan
14. peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi;
15. naskah akademik peraturan di bidang pelayanan anestesi;
16. materi teknis peraturan pelaksanaan di bidang pelayanan anestesi;
17. laporan kajian di bidang pelayanan anestesi;
18. telaahan di bidang pelayanan anestesi;
19. analisis di bidang pelayanan anestesi;
20. pedoman di bidang pelayanan anestesi;
21. petunjuk teknis di bidang pelayanan anestesi;
22. panduan di bidang pelayanan anestesi;
23. laporan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang pelayanan anestesi;
24. laporan pelaksanaan asistensi di bidang pelayanan anestesi;
25. laporan supervisi di bidang pelayanan anestesi;
26. profil pelayanan anestesi;
27. teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;
28. laporan penyuluhan pelayanan anestesi; dan
29. laporan pelayanan kesehatan terpadu.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENATA ANESTESI YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Anestesi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Penata Anestesi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Penata Anestesi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Penata Anestesi, maka Penata Anestesi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut:
c. Penata Anestesi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Fahrudin, S.TrKes, NIP. 198002202005031001, jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d pada RSUD Cirebon. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien dengan Angka Kredit sebesar 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Fahrudin, S.TrKes., dalam jabatan Penata Anestesi jenjang Ahli Muda/Muda, sebesar 80% X 0,01 = 0,008.
d. Penata Anestesi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Sri Zumaeriah, S.TrKes., NIP. 198003202005092001, jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada RSUD Kota Tangerang Selatan. Yang bersangkutan ditugaskan melakukan kegiatan pelayanan terapi inhalasi dengan Angka Kredit sebesar 0,0006. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sri Zumaeriah, S.TrKes., jabatan Penata Anestesi Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,0006 = 0,0006.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penata Anestesi Pertama/Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Penata Anestesi Madya/Ahli Madya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Anastesi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi jenjang jabatan Penata Anestesi Madya/Ahli Madya.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
7. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma IV (DIV) di bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
g. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang pelayanan anestesi; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
8. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Anestesi Pertama/Ahli Pertama yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
9. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan diklat fungsional kategori keahlian di bidang pelayanan anestesi.
10. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi dan diklat fungsional kategori keahlian di bidang pelayanan anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi Pertama/Ahli Pertama.
11. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan anestesi selama masa Calon PNS dan PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
12. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.1.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma IV (DIV) di bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
g. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang pelayanan anestesi;;
h. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) bidang kesehatan;
i. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama dan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi Penata Anestesi Ahli Madya/ Madya.
2. Pengalaman di bidang pelayanan anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak harus secara terus-menerus.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf k, merupakan batas usia paling lambat penetapan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Rochmad, S.TrKes., NIP. 196304081995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1963.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
6. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Giyanto, S.TrKes, M.Kep NIP.197807052002031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Sub Bidang Pengembangan Pelatihan Fungsional, Pusat Pelatihan SDM Kesehatan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional/teknis Jabatan Penata Anestesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit;
2) Pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebesar 145 (seratus empat puluh lima) Angka Kredit; dan 3) Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
b. Unsur penunjang 1) Mengajar/melatih di bidang pelayanan anestesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan 2) Mengikuti seminar/lokakarya di bidang pelayanan anestesi sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 188 (seratus delapan puluh delapan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) Angka Kredit. Oleh karena itu, Sdr. Giyanto, S.TrKes. M.Kep, diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Muda/Muda dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.2.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
D. TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI Ketentuan teknis tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
VIII. PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
1. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IX. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN, HUKUMAN DISIPLIN, DAN PENILAIAN KINERJA A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Penata Anestesi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Penata Anestesi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP dapat ditambahkan dengan kegiatan lain yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit.
5. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN
1. Target Angka Kredit minimal Penata Anestesi dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Anestesi Ahli Madya/Madya;
2. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan di bidang pelayanan anestesi, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
3. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak berlaku bagi Penata Anestesi Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Muda, golongan ruang IV/c.
4. Penata Anestesi Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan pengembangan profesi.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 5 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. HUKUMAN DISIPLIN Penata Anestesi akan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penata Anestesi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penata Anestesi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang- undangan.
D. PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian kinerja Penata Anestesi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Penata Anestesi mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2018.
2. Penilaian kinerja Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh atasan langsung.
X. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM TEKNIS, DAN TUGAS TIM PENILAI A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada
Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan 2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka X huruf B angka 1, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pelayanan anestesi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
B. TIM PENILAI
1. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Tim Penilai Instansi bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Tim Penilai Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Angka Kredit bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan 2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan 2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
h. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal Tim Penilai:
a. Provinsi belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
c. Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan.
3. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
4. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelayanan anestesi, unsur kepegawaian, dan Penata Anestesi.
5. Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
d. seorang Ketua merangkap anggota;
e. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
f. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
6. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, paling rendah pejabat Administrator atau Penata Anestesi Madya/Ahli Madya.
7. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, harus pejabat yang berasal dari unsur kepegawaian pada unit kerja masing-masing.
8. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Anestesi.
9. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Anestesi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penata Anestesi; dan
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
10. Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
11. Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 10, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
12. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat melakukan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
13. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
14. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Anestesi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Penata Anestesi.
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Tugas Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing;
dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Instansi,
a. membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
5. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, golongan ruang IV/a pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
6. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi, yaitu:
a. membantu Direktur Rumah Sakit Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, golongan ruang III/d pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota;
2) Penata Anestesi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
8. Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota, yaitu
a. Membantu Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Anestesi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota;
dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
E. TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
XI. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi Penata Anestesi disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung Penata Anestesi yang bersangkutan.
2. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.3a. sampai
dengan Anak Lampiran II.3c. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penata Anestesi harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti diklat dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan/atau keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.4. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.5. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.6. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.7. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
4. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dilampiri dengan bukti fisik.
5. Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.8.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
6. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penata Anestesi diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi
kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing- masing.
d. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/ Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan 2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi:
1) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan 2) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas aan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
h. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
7. Pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
8. Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Anestesi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
2. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Anestesi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017.
3. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
4. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Penata Anestesi yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
5. Penetapan Angka Kredit Penata Anestesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.9.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XII. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN DAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Penata Anestesi dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kesehatan dan Instansi Pusat di luar Kementerian Kesehatan yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kesehatan yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
4. Kenaikan pangkat PNS pada Instansi Pusat di luar Kementerian Kesehatan yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
8. Kenaikan pangkat bagi Penata Anestesi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr.
Ricky Dwi Biantoro, S.TrKes.
M.Kep, NIP.
198105052005041001 Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2021, Sdr.
Ricky Dwi Biantoro, S.TrKes. M.Kep., memperoleh Angka Kredit kumulatif sebesar 405 (empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2021. Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
9. Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdri. Ade Agustina, S.TrKes., NIP. 198510162009042010 jabatan Penata Anestesi Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit kumulatif sebesar 210 (dua ratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 (dua ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Ade Agustina, S.TrKes., memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
10. Penata Anestesi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi.
Contoh:
Sdri. Setyo Pratiwi, S.TrKes, NIP. 19830210 200903 2 001 jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit kumulatif sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Setyo Pratiwi, S.TrKes, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Setyo Pratiwi,
S.TrKes., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 Angka Kredit.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan bagi Penata Anestesi, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Penata Anestesi dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Kenaikan jabatan dari Penata Anestesi Ahli Madya/Madya menjadi Penata Anestesi Ahli Utama/Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
3. Kenaikan jabatan dari Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Ali Asari, S.TrKes., NIP. 198011302005041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, Angka Kredit kumulatif sebesar 302 (tiga ratus dua).
Pada masa penilaian berikutnya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 101 (seratus satu), dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Anestesi.
= 10 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi = 8 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
1) Membuat Karya Tulis di bidang pelayanan anestesi dalam bentuk buku yang dipublikasikan secara nasional = 4 Angka Kredit 2) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan anestesi yang disebarluaskan melalui media massa = 2 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Ali Asari, S.TrKes., adalah 302 + 101 = 403 (empat ratus tiga) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Ali Asari, S.TrKes., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
5. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.10. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Penata Anestesi terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, komposisinya diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
XIII. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Penata Anestesi diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Penata Anestesi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.11. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Penata Anestesi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
2. Penata Anestesi yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
3. Penata Anestesi yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
4. Penata Anestesi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
5. Penata Anestesi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf e, yakni pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Administrasi, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, apabila berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Penata Anestesi Pertama/Ahli Pertama dan Penata Anestesi Muda/Ahli Muda; dan
b. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Penata Anestesi Madya/Ahli Madya dan Penata Anestesi Madya/Ahli Madya.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari Ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada angka 5, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
9. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran II.12. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XIV. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Penata Anestesi;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah Diploma IV (DIV);
f. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
g. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memperhatikan kebutuhan jabatan.
2. Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017.
3. Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/ inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum pada Anak Lampiran II.13. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
10. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, harus selesai ditetapkan paling lama pada tanggal 31 Maret 2019.
XV. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Penata Anestesi yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
XVI. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
BIMA HARIA WIBISANA
ANAK LAMPIRAN I.1.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ......................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Calon Asisten Penata Anestesi dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA*);
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan*);
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.2.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER- PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..................................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA*);
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan*);
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.3.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH JUMLAH 65%
A Pendidikan Sekolah
100 - B Perolehan Angka Kredit dari:
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
65%
b. Kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi
65%
c. Pengembangan Profesi
65% Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
X
Kegiatan Penunjang Asisten Penata Anestesi
X Jumlah Unsur Penunjang
X Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah angka kredit dari Pendidikan Sekolah X X X (A+B1) III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………………........
ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN
Tembusan disampaikan kepada:
1. Asisten Penata Anestesi yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*)
4. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN I.4.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..................................
TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP …………… jabatan Asisten Penata Anestesi jenjang ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA*);
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan*);
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.6.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS ASISTEN PENATA ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Asisten Penata Anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
ANAK LAMPIRAN I.7.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angk a Kredi t Jumla h Angka Kredi t Keteranga n/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I.8.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I.9.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG ASISTEN PENATA ANESTESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG ASISTEN PENATA ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang Asisten Penata Anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I.10.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
Kepada Yth.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau Paling rendah Pejabat Pengawas di bidang tata usaha*)
.............................
NIP.
*) Tulis nama jabatannya
ANAK LAMPIRAN I.11.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
b. Kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Penata Anestesi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN
Tembusan disampaikan kepada:
1. Asisten Penata Anestesi yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*)
4. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN I.12
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Penata Anestesi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ….. ;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................) KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.13.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi karena .............;*)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ...... diberhentikan dari jabatan Asisten Penata Anestesi:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ......................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA :
.............................................................................................................
...........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.14.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Asisten Penata Anestesi jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ..................................................………………………………………………............... *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I.15.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi jenjang ….. dengan angka kredit sebesar .... (.......) KEDUA :
..............................................................................................................
........... *) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.1.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ......................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
c. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Calon Penata Anestesi dibawah ini:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.2.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER- PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..................................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
6. Menteri Kesehatan;
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;;
8. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
9. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
10. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.4.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS PENATA ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penata Anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
ANAK LAMPIRAN II.5.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN II.6.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN II.7.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PENATA ANESTESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PENATA ANESTESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang Penata Anestesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN II.8.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
Kepada Yth.
Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Anestesi Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama- nama pejabat fungsional Penata Anestesi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja
.............................
NIP.
ANAK LAMPIRAN II.9.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
b. Kegiatan asuhan pelayanan kepenataan anestesi
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Penata Anestesi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN
Tembusan disampaikan kepada:
1. Penata Anestesi yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*)
4. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN II.10.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Penata Anestesi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ….. ;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar .........
(......................) KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.11.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi karena .............;*)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Penata Anestesi:
a. Nama
: ………………………………………......
b. NIP
: ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan
: ...............................................
e. Unit Kerja
: ………………………………………......
KEDUA ...................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
6. Menteri Kesehatan;
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
8. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
9. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
10. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.12.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor …..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Penata Anestesi jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ..................................................………………………………………………............... *) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II.13.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi jenjang ….. dengan angka kredit sebesar .... (.......) KEDUA :
................................................................................................................. *) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.