Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.