Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat;
dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
