Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Kemendukbangga/BKKBN digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; f. pataka, umbul-umbul, spanduk: dan/atau g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Bentuk, makna, arti warna, dan penggunaan Logo Kemendukbangga/BKKBN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaaan Logo Kemendukbangga/BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala Badan. (4) Bentuk, warna, ukuran, dan penggunaan variasi Logo Kemendukbangga/BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.
Koreksi Anda