Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. menunjukkan simbol dan identitas Kemendukbangga/BKKBN;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kemendukbangga/BKKBN;
d. melakukan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendukbangga/BKKBN; dan
e. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kemendukbangga/BKKBN.
Koreksi Anda
