Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. kepatuhan NSPK; b. realisasi kinerja sesuai dengan perencanaan; c. pemberian informasi; d. verifikasi; e. pengumpulan data dan keterangan; f. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau g. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinasi Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara: a. inspektorat utama Kementerian/BKKBN, inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, inspektorat daerah provinsi, dan/atau inspektorat daerah kabupaten/kota; dan b. kementerian dan/atau lembaga nonkementerian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda