Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan oleh APIP berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang memuat: a. kepatuhan NSPK; b. realisasi kinerja sesuai dengan perencanaan; dan c. akuntabilitas keuangan. (2) Tata cara pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda