Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan oleh APIP berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang memuat:
a. kepatuhan NSPK;
b. realisasi kinerja sesuai dengan perencanaan; dan
c. akuntabilitas keuangan.
(2) Tata cara pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
