Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilaksanakan di Kementerian/BKKBN dan Pemerintah Daerah. (2) Pengawasan di Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada seluruh unit kerja Kementerian/BKKBN dan perwakilan BKKBN provinsi. (3) Pengawasan di Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. (4) Pengawasan di Kementerian dilaksanakan oleh Menteri/Kepala dan APIP. (5) Pengawasan di Pemerintah Daerah: a. pada daerah provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi; dan b. pada daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda