Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan Pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyiapan perumusan kebijakan;
b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan;
c. penyiapan perumusan pelaksanaan Pembinaan di bidang pengelolaan;
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
