Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan terhadap perangkat daerah kabupaten/ kota secara berjenjang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan terhadap perangkat daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri/Kepala.
(3) Menteri/Kepala menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kewenangannya masing-masing kepada PRESIDEN.
(4) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Kepala menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga, Menteri/ Kepala dapat melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kepala daerah.
(6) Menteri/Kepala menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
