Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan oleh APIP Kementerian/BKKBN dan APIP daerah Provinsi serta APIP daerah kabupaten/kota dituangkan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing, paling sedikit memuat: a. tahapan penyusunan rencana Pengawasan; b. objek dan sebaran wilayah Pengawasan; c. pelaksanaan Pengawasan; d. Pengawasan di lingkungan Kementerian/BKKBN, Provinsi dan daerah Kabupaten/kota; dan e. jadwal dan anggaran Pengawasan. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) APIP daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelaporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan Pengawasan kepada Menteri/Kepala. (4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda