Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pembinaan oleh Kementerian/BKKBN dan daerah Provinsi serta daerah kabupaten/kota dituangkan dalam bentuk laporan hasil Pembinaan paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional; b. sasaran; dan c. fokus. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda