Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pembinaan oleh Kementerian/BKKBN dan daerah Provinsi serta daerah kabupaten/kota dituangkan dalam bentuk laporan hasil Pembinaan paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional;
b. sasaran; dan
c. fokus.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
