Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. capaian realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/BKKBN; d. permasalahan pelaksanaan BOKB; e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda