Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima dana alokasi khusus nonfisik jenis KB. (2) Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu: a. pencegahan stunting; dan b. pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda