Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digunakan untuk: a. bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan rencana program Uji Kompetensi selanjutnya; dan b. pengukuran capaian kinerja penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala BKKBN melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda